Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pengolahan Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Walidata UMKM berdasarkan Data UMKM yang dikumpulkan Produsen Data UMKM.
(2) Pengolahan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kompilasi Data UMKM; dan
b. pemeriksaan Data UMKM.
(3) Kompilasi Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dengan:
a. menggabungkan Data UMKM yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data UMKM; dan
b. analisis Data UMKM yang sudah ditetapkan Walidata UMKM untuk penargetan program.
(4) Pemeriksaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data UMKM yang dihasilkan Produsen Data UMKM dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(5) Dalam hal Data UMKM yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Walidata UMKM mengembalikan Data UMKM kepada Produsen Data UMKM untuk diperbaiki.
(6) Pengolahan Data UMKM dilakukan melalui SIDT-UMKM yang digunakan sebagai bahan analisis dan penyajian Data UMKM.
Your Correction
