Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Produsen Data UMKM melakukan pengumpulan Data UMKM sesuai dengan:
a. Standar Data UMKM;
b. Metadata UMKM; dan
c. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian.
(2) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
