Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Walidata UMKM menyampaikan usulan daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c kepada Forum Satu Data INDONESIA.
(2) Daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian.
Your Correction
