Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a disusun berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. hasil koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA;
dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(2) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Produsen Data UMKM untuk masing-masing Data UMKM; dan
b. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data UMKM.
(3) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
(4) Walidata UMKM mengoordinasikan daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
Your Correction
