Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Walidata UMKM mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan Satu Data UMKM dengan Pembina Data, Produsen Data UMKM, Forum Satu Data Kementerian, dan Forum Satu Data INDONESIA.
(2) Hasil perencanaan penyelenggaraan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang terdiri atas:
a. daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. daftar Data UMKM yang dianalisis untuk penargetan program pemberdayaan UMKM dan Kewirausahaan;
c. daftar Data UMKM yang dijadikan Data Prioritas UMKM; dan/atau
d. rencana aksi Satu Data UMKM.
Your Correction
