Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan Satu Data UMKM didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi melalui Portal Satu Data UMKM.
(2) Portal Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. SIDT-UMKM sebagai basis data utama yang bersumber dari hasil pengumpulan data oleh Produsen Data UMKM; dan
b. SAPA UMKM sebagai sarana bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendapatkan layanan dan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
(3) Penyelenggaraan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam meningkatkan program kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.
(4) Penyelenggaraan Satu Data UMKM dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. pengolahan;
d. penyebarluasan; dan
e. pelayanan.
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
Your Correction
