Correct Article 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pendataan lengkap usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data UMKM sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
