Correct Article 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Walidata UMKM memastikan keamanan Data UMKM dan informasi dalam penyelenggaraan Satu Data UMKM.
(2) Untuk memastikan keamanan Data UMKM dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata UMKM berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(3) Dalam rangka memastikan keamanan Data UMKM dan informasi, Walidata UMKM:
a. menjamin Data/informasi UMKM tidak bisa diketahui/diakses oleh pihak lain yang tidak berhak;
b. menjaga Data/informasi UMKM tidak dapat diubah tanpa ijin pihak yang berwenang;
c. menjaga keaslian Data/informasi UMKM yang bersumber dari pihak yang sah;
d. menjamin Data/informasi UMKM tersedia untuk berbagai keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjaga Data/informasi UMKM tidak bisa disangkal oleh seseorang atau pihak tertentu atas tindakan yang telah dilakukan dalam penggunaan SIDT- UMKM.
(4) Produsen Data UMKM dalam kedudukannya sebagai Pengendali Data UMKM bertanggung jawab untuk memastikan keamanan Data UMKM dan informasi yang diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terjadi gangguan keamanan Data UMKM, Walidata UMKM dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memperbaiki dan mengantisipasi dampak dari gangguan keamanan data.
Your Correction
