Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki karakteristik:
a. judul atau nama kegiatan;
b. sektor kegiatan atau usaha; dan
c. instansi penyelenggara.
(2) Metadata variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki karakteristik:
a. nama variabel;
b. definisi;
c. rentang nilai (domain value); dan
d. referensi waktu.
(3) Metadata indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c memiliki karakteristik:
a. nama;
b. konsep;
c. definisi; dan
d. interpretasi.
(4) Selain karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Walidata UMKM dapat mengusulkan karakteristik lain untuk metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator kepada Pembina Data.
Your Correction
