Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Data UMKM yang dihasilkan oleh Produsen Data UMKM harus sesuai dengan Standar Data dan Metadata UMKM.
(2) Standar Data dan Metadata UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Data.
Your Correction
