Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Walidata UMKM menyusun standardisasi Data UMKM yang meliputi:
a. Prosedur pengelolaan Data UMKM;
b. Standar Data UMKM; dan
c. Metadata UMKM.
(2) Dalam menyusun standardisasi Data UMKM, Walidata UMKM mempertimbangkan usulan dari Forum Satu Data Kementerian dan/atau Produsen Data UMKM.
(3) Prosedur pengelolaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur Prosedur teknis pengelolaan Data UMKM meliputi:
a. Prosedur pengumpulan atau pemutakhiran Data UMKM;
b. Prosedur pengolahan Data UMKM;
c. Prosedur analisis dan penyajian Data UMKM; dan
d. Prosedur diseminasi Data UMKM.
(4) Prosedur pengelolaan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
