Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Data disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas usaha dan identitas pengusaha. (3) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis data dan kodefikasi data. (4) Jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Data Induk UMKM dan Data Transaksi UMKM. (5) Kodefikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberian nama suatu entitas untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan Data UMKM.
Your Correction