Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Produsen Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui pembahasan di dalam Forum Satu Data Kementerian.
(2) Produsen Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Forum Satu Data Kementerian mengenai Standar Data UMKM, Metadata UMKM, dan Interoperabilitas Data UMKM melalui Walidata UMKM;
b. menghasilkan Data UMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyampaikan Data UMKM dan Metadata UMKM kepada Walidata UMKM;
d. memperbaiki Data UMKM yang telah diperiksa dan mengembalikan kepada Walidata UMKM dan/atau Pembina Data;
e. menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata UMKM atas kebutuhan Data UMKM dari instansi lain dan masyarakat;
f. memberikan akses berbagi pakai kepada Walidata UMKM terhadap aplikasi yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan Data UMKM; dan
g. melakukan verifikasi dan validasi untuk menjaga kualitas Data UMKM yang disampaikan kepada Walidata UMKM.
(3) Produsen Data UMKM bertanggung jawab melaksanakan pemutakhiran Data UMKM dan menjaga Data UMKM yang bersifat pribadi berdasarkan:
a. sektor klasifikasi lapangan usaha bagi Instansi Pusat;
dan
b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah.
Your Correction
