Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan Satu Data UMKM; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data UMKM; c. mengelola Satu Data UMKM; dan SM.5: … SM.2: … SM: … d. menyebarluaskan Data UMKM. (2) Tugas Walidata UMKM untuk menyusun perencanaan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. menyusun daftar usulan Data Prioritas UMKM; b. menyusun dan merumuskan rekomendasi tata kelola dan manajemen Data UMKM yang akan dikeluarkan oleh Forum Satu Data Kementerian; c. mengkaji rencana Data UMKM; d. mengajukan usulan daftar Data UMKM yang akan dikumpulkan, dan daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; e. mengusulkan Kode Referensi UMKM dan Data Induk UMKM; f. menyusun Standar Data UMKM dan Metadata UMKM; g. menyusun aturan kualitas Data UMKM; h. menyusun aturan standar keamanan Data UMKM; i. MENETAPKAN metodologi standar pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan bagi pakai Data UMKM; dan j. mengusulkan Data Prioritas UMKM kepada Forum Satu Data INDONESIA. (3) Tugas Walidata UMKM untuk mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data UMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. mengelola Data Induk UMKM; c. menyusun standardisasi Data UMKM; d. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendataan; e. melakukan pengolahan Data UMKM; f. mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil analisis Data UMKM; g. mengoordinasikan pengelolaan Data UMKM di lingkungan Kementerian; h. melakukan pembangunan dan pengelolaan sistem teknologi informasi untuk SIDT-UMKM; i. mengompilasi Data Induk UMKM; j. mendokumentasikan hasil analisis kebutuhan tertentu; k. melaksanakan pertukaran Data UMKM berdasarkan prinsip interoperabilitas Data UMKM; l. memberikan hak akses Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM; m. penyebarluasan Data UMKM, Metadata UMKM, Kode Referensi UMKM dan/atau Data Induk UMKM di SIDT-UMKM; n. membina Produsen dan Pengendali Data UMKM; dan o. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. (4) Tugas Walidata UMKM untuk mengelola Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. mengumpulkan Data UMKM; SM.5: … SM.2: … SM: … b. mengolah Data UMKM; c. memelihara Data UMKM; d. menganalisis Data UMKM; dan e. menyajikan Data UMKM. (5) Tugas Walidata UMKM untuk menyebarluaskan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. memberikan akses Data UMKM; b. mendistribusikan Data UMKM; dan c. melakukan Interoperabilitas Data UMKM. (6) Walidata UMKM dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan. (7) Dalam hal Walidata UMKM melakukan pemrosesan data pribadi, Walidata UMKM bertugas sebagai Pengendali Data UMKM. (8) Walidata UMKM ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction