Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pembinaan dan pengawasan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam pengambilan kebijakan penyusunan program dan kegiatan serta pengalokasian anggaran Dekonsentrasi pada tahun berikutnya.
Your Correction