Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri melalui pimpinan unit eselon I dan/atau badan layanan umum penanggung jawab program melakukan pembinaan kepada Perangkat GWPP yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman atau petunjuk pelaksanaan program;
b. bimbingan, fasilitasi dan konsultasi;
c. pelatihan;
d. arahan;
e. supervisi; dan/atau
f. kegiatan pembinaan lainnya
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan.
Your Correction
