Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat JDIH Kementerian UMKM adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum bidang usaha mikro, kecil, dan menengah secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum bidang usaha mikro, kecil, dan menengah secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan atau produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- perundangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
7. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum.
8. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menegah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.