Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Current Text
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Badan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan Surat Lolos Verifikasi WIUP prioritas;
dan/atau
c. rekomendasi pencabutan IUP Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3) Badan Usaha Kecil dan Menengah yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat lolos verifikasi WIUP prioritas dan/atau pencabutan IUP prioritas dapat mengajukan kembali permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas.
Your Correction
