Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) dalam pengusahaan Mineral logam dan Batubara.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait lainnya.
Your Correction
