Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait lain.
Your Correction