Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan program kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) dalam pengusahaan Mineral logam dan Batubara.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait lain.
Your Correction
