Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Current Text
(1) Menteri menandatangani surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
(2) Surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Badan Usaha Kecil dan Menengah;
b. jenis Pertambangan; dan
c. pernyataan lolos verifikasi.
(3) Deputi mengunggah surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS.
(4) Format surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
