Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1), Deputi dapat membentuk tim verifikasi. (2) Dalam hal pada proses Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah terdapat Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Deputi mengembalikan permohonan verifikasi disertai dengan alasan perbaikan dan menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS. (3) Badan Usaha Kecil dan Menengah melakukan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 5 (lima) hari kerja melalui Sistem OSS. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1) telah dinyatakan lengkap dan sesuai, Deputi menugaskan tim verifikasi melakukan verifikasi lapangan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Deputi menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri. (6) Dalam hal hasil verifikasi lapangan dinyatakan tidak sesuai, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri surat tidak lolos verifikasi. (7) Dalam hal hasil verifikasi lapangan dinyatakan sesuai, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri konsep surat lolos verifikasi.
Your Correction