Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Kecil dan Menengah yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas harus memenuhi kriteria: a. dalam hal Badan Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); b. dalam hal Badan Usaha menengah, memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan c. telah melaksanakan operasional perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; (2) Badan Usaha Kecil dan Menengah yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas harus memiliki unit bisnis Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). (3) Dalam hal Badan Usaha Kecil dan Menengah telah memiliki unit yang menjalankan fungsi tanggung jawab sosial, harus menambahkan fungsi Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam menjalankan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan surat kesanggupan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). (5) Badan Usaha Kecil dan Menengah wajib menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh IUP prioritas.
Your Correction