Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan mekanisme pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas bagi Badan Usaha Kecil dan Menengah.
Your Correction
