Correct Article 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Gubernur melalui kepala Dinas provinsi atau UPTD provinsi harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2) Bupati/walikota melalui kepala Dinas kabupaten/kota harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat
(2) huruf b dan c kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
SM.1 SM.2 SM Wamen
pemerintahan dibidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Kepala Dinas provinsi, kepala UPTD provinsi, atau kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf a kepada Menteri melalui sistem aplikasi DAK Nonfisik bagi UMK.
(4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak berakhirnya periode kerja bulanan.
(5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
