Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan bulanan; b. laporan semester; dan c. laporan tahunan. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. realisasi anggaran; b. realisasi peserta Pelatihan; c. realisasi jumlah pengusaha yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha; d. realisasi jumlah tenant yang mengikuti kegiatan Inkubasi; e. realisasi jumlah pendataan lengkap; dan f. realisasi lain yang berkaitan dengan DAK Nonfisik.
Your Correction