Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Panitia penyelenggara Pelatihan berasal dari Dinas provinsi, UPTD provinsi, Dinas kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik bagi PMK atau Lembaga Pelatihan.
(2) Ketentuan mengenai tugas panitia penyelenggara Pelatihan DAK Nonfisik bagi PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
