Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam Pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan mendukung proses pembelajaran. (2) Sarana dan prasarana yang digunakan dalam Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan menggunakan sarana dan prasarana Dinas provinsi, UPTD provinsi, Dinas kabupaten/kota, dan/atau gedung PLUT-KUMKM. (3) Dalam hal sarana dan prasarana Pelatihan pada Dinas provinsi, UPTD provinsi, dan Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memadai dapat dilaksanakan di tempat lain yang representatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditujukan kepada Kementerian dan disampaikan melalui sistem informasi DAK Nonfisik bagi UMK sebelum pelaksanaan kegiatan Pelatihan. (5) Pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sarana dan prasarana di luar sarana dan prasarana Dinas provinsi, UPTD provinsi, Dinas kabupaten/kota, dan/atau gedung PLUT-KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK.
Your Correction