Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Penceramah bertugas memberikan pengetahuan dan wawasan terkait kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta kewirausahaan.
(2) Narasumber bertugas memberikan informasi dan pengetahuan secara khusus, serta dilakukan secara langsung baik individual atau panel maupun secara tidak langsung atau secara elektronik.
(3) Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar bertugas:
a. menyiapkan rencana pembelajaran dan materi pembelajaran;
b. memberikan materi pembelajaran;
c. melakukan Evaluasi terhadap hasil capaian tujuan pembelajaran; dan
d. melakukan Evaluasi terhadap kemampuan peserta setiap mengikuti materi ajaran yang diberikan.
(4) Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar merupakan tenaga kompeten yang berasal dari aparatur sipil negara, akademisi, praktisi, dan
SM.1 SM.2 SM Wamen
pengusaha yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis Pelatihan.
(5) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat kompetensi fasilitator untuk Pelatihan kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA.
Your Correction
