Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Peserta Pelatihan bagi PMKM yang diselenggarakan oleh Dinas provinsi atau UPTD provinsi dilaksanakan dengan prioritas kepada:
a. pengusaha kecil;
b. pengusaha mikro di kabupaten/kota yang tidak mendapatkan DAK Nonfisik; dan/atau
c. pengusaha mikro di kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Nonfisik dengan skema Pelatihan berjenjang.
(2) Peserta Pelatihan untuk pengusaha mikro yang diselenggarakan oleh Dinas kabupaten/kota dilaksanakan dengan prioritas kepada:
a. pengusaha mikro di wilayahnya yang belum pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama;
dan/atau
b. pengusaha mikro di wilayahnya yang sudah pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama dengan skema Pelatihan berjenjang.
(3) Skema pelatihan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction
