Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Pelatihan bagi PMKM yang diselenggarakan oleh Dinas provinsi atau UPTD provinsi dilaksanakan dengan prioritas kepada: a. pengusaha kecil; b. pengusaha mikro di kabupaten/kota yang tidak mendapatkan DAK Nonfisik; dan/atau c. pengusaha mikro di kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Nonfisik dengan skema Pelatihan berjenjang. (2) Peserta Pelatihan untuk pengusaha mikro yang diselenggarakan oleh Dinas kabupaten/kota dilaksanakan dengan prioritas kepada: a. pengusaha mikro di wilayahnya yang belum pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama; dan/atau b. pengusaha mikro di wilayahnya yang sudah pernah mendapatkan jenis Pelatihan yang sama dengan skema Pelatihan berjenjang. (3) Skema pelatihan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction