Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilakukan berdasarkan Kurikulum Pelatihan. (2) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis Pelatihan yang dibutuhkan. (3) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tujuan instruksional umum dan instruksional khusus; b. pokok bahasan atau sub pokok bahasan; c. metodologi; d. alat bantu; e. alokasi waktu; dan SM.1 SM.2 SM Wamen f. Evaluasi. (4) Struktur Kurikulum Pelatihan terdiri dari kelompok materi umum, materi inti, dan materi penunjang. (5) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri. (6) Menteri dalam menyusun Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mendelegasikan kepada deputi yang menangani Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan kewirausahaan sesuai kebutuhan pelaksanaan Pelatihan.
Your Correction