Correct Article 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan untuk mendukung dan memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik bagi UMK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah.
Your Correction
