Correct Article 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dialokasikan dan didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
