Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Tenaga Pendamping Data yang telah mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menandatangani perjanjian kerja dengan batas waktu sesuai tahun anggaran DAK Nonfisik bagi UMK.
(2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Pendampingan dengan target yang disepakati dalam perjanjian kerja.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Tenaga Pendamping Data harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dinas provinsi/UPTD provinsi dan menyampaikan tembusannya kepada Dinas kabupaten/kota sesuai dengan penugasan
SM.1 SM.2 SM Wamen
wilayahnya.
(5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
