Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
SM.1 SM.2 SM Wamen
keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan;
d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; dan
e. mampu menggunakan perangkat elektronik untuk mengoperasikan aplikasi laman basis data termasuk media sosial; dan
f. membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis yang ditandatangani diatas materai; dan
g. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya.
(2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil seleksi dan/atau Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan mengenai seleksi dan/atau Evaluasi Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
