Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Kegiatan Pendataan Lengkap dilakukan oleh Tenaga Pendamping Data berupa pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data melalui basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Pendataan Lengkap untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Tenaga Pendamping Data sebagaimana ayat (2) berhak atas honorarium yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
