Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha yang telah mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menandatangani perjanjian kerja dengan batas waktu sesuai tahun anggaran DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Pendampingan sesuai dengan target yang disepakati dalam perjanjian kerja. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota. (5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction