Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan; d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; e. mampu menggunakan perangkat elektronik dan mengoperasikan perangkat pendukung lain termasuk media sosial; f. memiliki pengalaman dibidang kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah/wirausaha paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat pengalaman di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah/wirausaha dari lembaga atau organisasi atau Dinas terkait; g. membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis yang ditandatangani diatas materai; dan h. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya. (2) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan hasil seleksi dan/ atau Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya. (3) Ketentuan mengenai seleksi dan/atau Evaluasi Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction