Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Kegiatan Pendampingan dilakukan oleh Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha.
SM.1 SM.2 SM Wamen
(2) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pendampingan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana ayat (2) berhak atas honorarium yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
