Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota menunjuk pelaksana DAK Nonfisik bagi UMK.
(2) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota mengutamakan UPTD provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
SM.1 SM.2 SM Wamen
Your Correction
