Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
DAK Nonfisik bagi UMK tidak dapat digunakan untuk:
a. perjalanan dinas;
b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota;
c. kegiatan yang menimbulkan aset dan/atau dicatat dalam neraca Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan
d. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction
