Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DAK Nonfisik bagi UMK tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan/atau dicatat dalam neraca Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan d. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction