Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) DAK Nonfisik bagi UMK digunakan untuk membiayai:
a. Pelatihan;
b. Pendampingan kapasitas usaha;
c. Pendataan lengkap;
d. Inkubasi; dan
e. kegiatan lain yang menjadi arah kebijakan nasional.
(2) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN kegiatan lain yang menjadi arah kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk dibiayai DAK Nonfisik bagi UMK.
Your Correction
