Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Kepala Dinas provinsi, kepala UPTD provinsi, dan kepala Dinas kabupaten/kota dapat mengusulkan penyesuaian pemanfaatan alokasi anggaran dan target keluaran (output) DAK Nonfisik bagi UMK kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tidak mengurangi target yang harus dipenuhi.
(2) Penyesuaian pemanfaatan alokasi DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction
