Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu meliputi rapat, upacara, forum grup diskusi, atau acara kedinasan lain.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
