Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam penyusunan memorandum memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. penomoran memuat unsur nomor urut, kode jabatan Menteri, kode klasifikasi, dan tahun.
Your Correction
