Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan unit kerja di Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. pejabat administrator; atau
f. pejabat pengawas.
Your Correction
