Correct Article 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Orientasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan untuk melakukan observasi dan identifikasi potensi dan/atau permasalahan di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
