Correct Article 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kondisi Kawasan Transmigrasi termasuk visi penyelenggaraan Ketransmigrasian dan semangat patriotisme dalam membangun dan mengembangkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan pembekalan dilakukan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi secara daring maupun luring.
(3) Pembekalan dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
