Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kondisi Kawasan Transmigrasi termasuk visi penyelenggaraan Ketransmigrasian dan semangat patriotisme dalam membangun dan mengembangkan Kawasan Transmigrasi. (2) Pelaksanaan pembekalan dilakukan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi secara daring maupun luring. (3) Pembekalan dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction