Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Tahapan pelaksanaan beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. seleksi;
b. pembekalan;
c. orientasi lapangan;
d. perkuliahan; dan
e. pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
