Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. seleksi; b. pembekalan; c. orientasi lapangan; d. perkuliahan; dan e. pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction